Selasa, 04 Oktober 2011

Paripurna Sahkan RUU Bantuan Hukum dan 6 Calon Hakim Agung

Jakarta - Meski sempat diwarnai banyaknya anggota DPR yang tidak hadir, rapat Paripurna akhirnya mencapai kuorum. Rapat Paripurna memutuskan dua hal.

Yang pertama disahkan dalam sidang paripurna hari ini adalah terkait RUU Bantuan Hukum. Semua anggota DPR yang hadir menyetujui RUU ini dijadikan UU.

"Jadi dengan ini RUU Bantuan Hukum kita sahkan sebagai undang-undang. Mengingat pentingnya RUU ini dalam proses hukum," ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat mengesahkan RUU Bantuan Hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

Selain mengesahkan RUU Bantuan Hukum, paripurna juga menyepakati laporan Komisi III DPR terkait pemilihan hakim agung. 286 Anggota yang hadir menyepakati 6 orang orang yang telah dipilih komisi hukum DPR untuk jadi hakim agung.

"Setuju," ujar seluruh anggota DPR saa ditanya ketua sidang Marzuki Alie tentang 6 orang calon hakim agung itu.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang hadir sebagai wakil dari pemerintah juga menyatakan persetujuannya atas 6 nama tersebut.

"Mereka orang-orang yang sangat pintar dan punya latar belakang yang cukup baik. Semoga mereka bisa menyelesaikan kasus-kasus yang dialami masyarakat," ujar Patrialis usai sidang.

Sebelumnya Komisi III telah menggelar fit and proper test yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan hakim agung. Dari 18 nama yang diajukan presiden, 6 nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon hakim agung.

Keenam nama tersebut adalah:

1. Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbuun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (43 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5. Dudu Duswara (34 suara)
6. Hari Jatmiko (33 suara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar