Jumat, 07 Oktober 2011

Geger Pencurian Pulsa, DPR Undang Menkominfo

"Korbannya adalah masyarakat luas. Ini adalah tindakan kriminal," kata Wakil Ketua DPR.

Jum'at, 7 Oktober 2011, 14:40 WIB
Anggi Kusumadewi, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews – Senin pekan depan, 10 Oktober 2011, Komisi I DPR mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk membahas praktik pencurian dan penipuan pulsa yang marak terjadi belakangan ini.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengemukakan, hari ini pimpinan Dewan telah melayangkan surat panggilan untuk Menteri Tifatul. “Komisi I DPR meminta Menkominfo untuk menjelaskan geger kasus sedot pusa, sekaligus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas untuk mengatasinya,” kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Politisi Golkar itu menyatakan DPR merasa prihatin karena masyarakat tidak terlindungi dalam kasus ini. “Banyak kasus yang membuat masyarakat rugi, terutama bagi pelanggan prabayar,” ujar Priyo. Ia sendiri mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa kasus pencurian pulsa itu adalah tindakan sistematis yang berlangsung sejak lama.

“Saya juga terkejut karena korbannya masyarakat luas. Ini adalah tindakan kriminal yang bisa dituntut dan dikategorikan dalam tindakan pencurian atau penipuan,” kata dia lagi.
Priyo juga menyatakan Komisi I DPR akan memanggil para operator telekomunikasi dan penyedia konten (CP). Khusus untuk content provider yang melakukan aksi kriminal, Priyo menuntut tindakan tegas. “Mereka harus di-black list dan diumumkan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkominfo telah menggelar rapat dengan 10 operator di Indonesia pada Rabu, 5 Oktober 2011 kemarin. Usai rapat, Juru Bicara Kominfo Gatot S. Dewabroto menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas. “Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mempunyai hak untuk memberi sanksi, mulai dari peringatan, verifikasi, hingga pencabutan izin. Pemerintah atau regulator tidak akan melindungi,” kata Gatot.

Kementerian Kominfo sendiri saat ini terus mengumpulkan data-data terkait praktik ini. “Pencurian pulsa adalah tindak kriminal,” ujar Tifatul. Ia menekankan, Kominfo akan menyeret content provider yang terbukti dengan sengaja mencuri pulsa pelanggannya, ke pihak kepolisian.

Kominfo juga akan segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Sosial, untuk mendalami praktik ini. (kd)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar