"Agenda siapa ? Permintaan itu bukan agenda Komisi III. Menyatakan pendapat adalah hak azasi, tentu ada alasan-alasan tertentu ada argumentasinya,"tegas Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Benny mengatakan, Komisi III hanya mengawasi KPK. Memastikan KPK tidak melakukan praktek yang melanggar hukum acara. "Pemberantasan korupsi tidak boleh melanggar penegakan-penegakan hukum,"jelasnya.
"KPK memiliki kewenangan yang sangat luar biasa karena itu dibutuhkan pengawasan yang luar biasa. Pengawasan tetap dilakukan. Agar fungsi, over side tetap dilakukan, selain KPK ada juga lembaga yang punya kewenangan memberantas korupsi. UU menegaskan KPK memimpin koordinasi, dalam rangka pemberantasan, pencegahan dan penindakan,"imbuhnya.
Benny berharap KPK fokus memimpin koordinasi pemberantasan korupsi. Tidak hanya sibuk berbicara di depan media. "Jangan sampai ada agenda KPK untuk terus memperkecil Kejaksaan dan Kepolisian, kelemahan jaksa dan polisi harus dijadikan starting point,"tandasnya.
detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar