Selasa, 04 Oktober 2011

Gayus Diganjar 2 Tahun Penjara untuk Kasus Paspor Palsu

Jakarta - Gayus Tambunan, pria yang sudah sangat akrab dengan kata 'mafia pajak' kembali menghadapi vonis. Untuk kasus paspor palsu atas nama Sonny Laksono yang digunakannya, Gayus dihukum dua tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat jalan Republik Indonesia palsu," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Selasa (4/10/2011).

Gayus divonis bersalah atas dakwaan kedua yakni Pasal 55 hurup a tentang menggunakan paspor palsu. Namun hakim juga memutuskan menolak dakwaan pertama yakni Pasal 55 huruf c tentang memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

"Hal memberatkan karena terdakwa sedang menjalani hukuman dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Syamsul.

Atas keputusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Setiadi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Gayus yang mengenakan kemeja garis-garis putih hitam juga menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi sejenak dengan tim pengacaranya, Dion Y Pongkor.

Usai sidang, Gayus langsung menuju ruang terdakwa dengan pengawalan ketat. Pria yang baru saja dikaruniai anak itu tidak mau memberikan tanggapan apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar