Hari Ini Bu Guru Vini Hadapi Tuntutan Jaksa
Karena melempar pasir ke wajah pengusaha, guru SD ini terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
Kamis, 27 Oktober 2011, 08:54 WIB
Aries Setiawan Sidang ini akan dipimpin oleh hakim ketua, Arumi Ningsih, hakim anggota, Neni dan Teti.
Regie menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan rencana tuntutan (rentut) itu kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum mengajukan tuntutan ini di penngadilan. Mengapa harus disampaikan kepada kejaksaan tinggi, sebab kasus yang menimpa guru yang berusia 33 tahun ini, telah menarik perhatian publik. Jadi,"Penyusunan penuntutannya dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya.
Vini dituntut dengan tuduhan menganiaya dengan cara melempar pasir ke wajah seorang pengusaha perumahan, Ee Syamsuddin. Vini diajukan ke persidangan dan didakwa dengan pasal 351 KUHP. Ibu dua anak ini diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Padahal menurut Vini, ia jatuh karena didorong oleh EE. Lihat kronologi Vini dibui di sini.
Ee Syamsuddin sendiri membantah dirinya sengaja mendorong Vini. Dia mengaku tidak sengaja mendorong Vini. Karena menurutnya, pada saat itu, dia berusaha menangkis serangan wanita berjilbab itu.
Baca selengkapnya bantahan Ee Syamsuddin di sini.
Laporan: ATT | Kabupaten Bandung
• VIVAnews