Tim Independen Jembatan Kutai Dipermasalahkan
Pemerintah dianggap menyalahi Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
"Ranah hukum sudah diatur dengan pasal 25 sampai 27 di UU No 18 Tahun 1999. Dalam Pasal 25 ayat 3 apabila kesalahan pembangunan, dibentuk tim independen dari pihak ketiga. Artinya yang menunjuk adalah LPJKN bukan dari PU," kata Randy, di Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.
Randy mengatakan, hal seperti itu seharusnya dilakukan LPJKN. Karena, menurut Randy, LPJKN mempunyai empat pilar yaitu profesionalisme konstruksi, penyelidikan dan penelitian, sertifikasi, dan arbitrase.
"Seharusnya orang-orang PU mampu membuat standardisasi pemeliharaan untuk jembatan, penyelidikan, dan penelitian," kata Randy.
Maka dari itu, Randy mengatakan pihaknya akan membentuk tim independen dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Karena tim yang dibentuk oleh pemerintah adalah tim penyegaran" kata Randy.
Perlu diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum menunjuk tim evaluasi dan investigasi teknik runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara sebanyak 11 orang.
Tim bersasal dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Teknologi Sepuluh November Surabaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, BPPT, dan HAKI. (art)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar