Tangerang Tetap Razia Minuman Keras
"Kami tetap konsisten menegakkan aturan Perda nomor 7."
"Kami tetap konsisten menegakkan aturan perda nomor 7 yang dikeluarkan pemerintah," kata Irman Pudjahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang.
Menurut dia, perda larangan miras masih berlaku di Kota Tangerang. Sementara itu, adanya rencana perda akan dicabut tidak mempengaruhi kerja Satpol PP, terutama dalam membatasi peredaran miras di Kota Tangerang.
"Terlebih, sejak ada isu perda akan dicabut, penjual mulai berani mengedarkannya di toko dan warung-warung pinggir jalan," katanya.
Irman mengatakan, razia ini dilakukan di titik-titik tertentu di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Ciledug, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Periuk.
"Dari razia itu kami berhasil mengamankan 366 botol dan kaleng miras dalam berbagai ukuran," kata Irman.
Dalam razia tersebut sejumlah pemilik warung sempat menolak untuk menyerahkan miras milik mereka dengan dalih bahwa perda miras sudah dicabut Kemendagri. (Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang, art)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar