Bandar Pil Koplo Dibekuk
Petugas mengamankan obat penenang alias pil koplo jenis trihexyphenidyl 6.300 butir.
VIVAnews -Seorang bandar narkotika kelas kakap tertangkap di satu rumah kos di kawasan Gedong Kuning, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tangan tersangka Yatno, 35, petugas mengamankan obat penenang alias pil koplo jenis trihexyphenidyl sebanyak 6300 butir, dan jenis calmlet alprazolam sebanyak 90 butir.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta mengatakan, sebelum mengamankan sang bandar, petugas terlebih dulu mengamankan Ridwan Listyawan, 30, di rumahnya, di Jogokaryan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa malam, 29 Mei. “Ridwan merupakan pengedar di bawah Yatno,” katanya, Kamis 31 Mei.
Berawal dari pengakuan Ridwan, petugas kemudian megamankan Yatno di rumah kosnya. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil haram itu. “Biasanya mereka jual Rp150 ribu per pack,” kata Heri.
Penangkapan dua tersangka pengedar dan bandar narkoba ini merupakan rangkaian pengamanan salah satu pengguna obat terlarang di lapangan Tamantirto Kasihan yang terjadi pada Senin 28 Mei. Lapangan ini memang kerap dijadikan ajang transaksi jual-beli obat-obatan psikotropika. “Ada pengguna kami amankan. Kemudian kami lakukan tes urin, ternyata hasilnya positif,” ujarnya.
Pengedar dan bandar bakal dijerat dengan Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No.05 tahun 2007 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka mereka kerap menjual obat-obatan terlarang pada kalangan remaja. Seharusnya, dua jenis obat-obatan itu digunakan dengan disertai resep dokter. “Kalau tidak ada resepnya sama halnya mereka menggunakan obat-obatan terlarang,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta mengatakan, sebelum mengamankan sang bandar, petugas terlebih dulu mengamankan Ridwan Listyawan, 30, di rumahnya, di Jogokaryan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa malam, 29 Mei. “Ridwan merupakan pengedar di bawah Yatno,” katanya, Kamis 31 Mei.
Berawal dari pengakuan Ridwan, petugas kemudian megamankan Yatno di rumah kosnya. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir pil haram itu. “Biasanya mereka jual Rp150 ribu per pack,” kata Heri.
Penangkapan dua tersangka pengedar dan bandar narkoba ini merupakan rangkaian pengamanan salah satu pengguna obat terlarang di lapangan Tamantirto Kasihan yang terjadi pada Senin 28 Mei. Lapangan ini memang kerap dijadikan ajang transaksi jual-beli obat-obatan psikotropika. “Ada pengguna kami amankan. Kemudian kami lakukan tes urin, ternyata hasilnya positif,” ujarnya.
Pengedar dan bandar bakal dijerat dengan Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No.05 tahun 2007 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka mereka kerap menjual obat-obatan terlarang pada kalangan remaja. Seharusnya, dua jenis obat-obatan itu digunakan dengan disertai resep dokter. “Kalau tidak ada resepnya sama halnya mereka menggunakan obat-obatan terlarang,” katanya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar